Berikut Ketentuan Zakat Fitrah yang Harus Dibayarkan Sebelum Idul Fitri, Termasuk Nominalnya Menurut BAZNAS

- 5 Mei 2021, 11:00 WIB
Ilustrasi zakat fitrah. Berikut ketentuan zakat fitrah yang harus dibayarkan menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Ilustrasi zakat fitrah. Berikut ketentuan zakat fitrah yang harus dibayarkan menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). /Baznas

PR INDRAMAYU – Salah satu zakat yang wajib diberikan pada bulan Ramadhan adalah zakat fitrah. Zakat ini paling telat diberikan sebelum dimulainya sholat Idul Fitri.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman Baznas. dalam hadis yang diriwayatkan Ibnu Umar r.a, dimana zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan dan sebelum shalat Idul Fitri.

"Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Baca Juga: Prediksi AS Roma vs Man Utd di Liga Europa, Donny Van De Beek Berpeluang Jadi Starter

Berdasarkan hadis di atas, setiap jiwa baik laki-laki dan perempuan, orang yang masih kecil maupun yang sudah dewasa, dimana artinya jika ada balita yang lahir sebelum sholat Idul Fitri, orang tuanya wajib untuk membayarkan zakat fitrah atasnya.

Tujuan dari zakat fitrah itu sendiri adalah mensucikan diri dan menyempurnakan ibadah kita selama di bulan Ramadhan.

Selain itu tujuan lainnya adalah membangun rasa kepedulian kepada fakir miskin sembari membagi kebahagian dengan mereka agar kiranya semua umat muslim pada saat Hari Raya Idul Fitri dapat merasakan suka cita dalam merayakan kemenangan.

Baca Juga: Cedera Hamstring, Mateo Kovacic Dipastikan Absen Lagi Ketika Chelsea Melawan Real Madrid di Liga Champions

Seluruh umat muslim yang bernyawa dan memiliki kelebihan rezeki untuk kebutuhan pokoknya sehari-hari hingga saat Hari Raya Idul Fitri, wajib baginya memberikan zakat fitrah.

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Baznas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x