PR INDRAMAYU – Di tengah pandemi Covid-19, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memberikan layanan pembayaran zakat fitrah melalui online.
Layanan zakat fitrah via online yang dihadirkan BAZNAS merupakan salah satu solusi untuk meminimalisir terpapar Covid-19.
Resiko tersebut diketahui karena ketika membayar zakat fitrah, seseorang cenderung bertemu dengan amil zakat.
Selain itu, beberapa orang juga memilih untuk menyalurkan zakat fitrah langsung kepada orang yang membutuhkan.
Hal itu juga bisa menjadi resiko terpaparnya Covid-19 karena seseorang tidak akan tahu asalnya virus tersebut datang.
Cara Bayar Zakat Fitrah Online Lewat BAZNAS
Baca Juga: KPK Diduga Lakukan Upaya Singkirkan Insan Terbaik, Bambang Widjojanto: Ampun Ya Ilahi
Berikut tata cara membayar zakat fitrah via online lewat layanan BAZNAS.