PR INDRAMAYU – Perintah zakat sebagai salah satu yang ada dalam rukun Islam menjadikannya hal yang wajib dikerjakan oleh setiap umat muslim.
Berdasarkan pengertiannya, zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan.
Zakat sendiri memiliki beberapa ketentuan di dalamnya yang menjelaskan mengenai golongan-golongan yang berhak menerima zakat (asnaf).
Baca Juga: Ada 73 Titik Penyekatan Mudik Lebaran di Sumatera Utara, Simak Daftar Lokasinya
Di Indonesia, ada peraturan yang mengatur hal ini dan terdapat dalam Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, menyebutkan zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
Adapun harta yang dikelurkan sebagai zakat harus memenuhi syarat berikut ini sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Baznas:
- Harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal
Baca Juga: Berikut Ini Daftar Wilayah Aglomerasi di Jawa Barat yang Diperbolehkan Melakukan Perjalanan Lokal
- Harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya
- Harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang
- Harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya
Baca Juga: Sinopsis Drakor So I Married The Anti-Fan Episode 4 Beserta Link Streaming Nontonnya
- Harta tersebut melewati haul
- Pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi
Terdapat asnaf atau golonggan yang berhak menerima zakat. Hal ini juga dijelaskan dalam Al Qur’an pada Q.S. At-Taubah ayat 60, dimana Allah memberikan ketentuan, yakni ada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat yaitu sebagai berikut:
1. Fakir
Golongan orang fakir adalah mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.
2. Miskin
Golongan orang miskin adalah mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
Baca Juga: Update Kode Redeem PUBG Mobile Hari Ini 8 Mei 2021, Segera Dapatkan Hadiah dalam Jumlah Terbatas
3. Amil
Golongan orang-orang yang disebut Amil adalah mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4. Mualaf
Golongan orang-orang yang dikatakan mualaf adalah mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
Baca Juga: Aktivitas Masyarakat di Pasar Semakin Meningkat, Pengurus Pasar Daerah Indramayu Terus Berbenah
5. Riqab
Saat ini golongan yang termasuk dalam riqab sudah tidak ada lagi. Riqab sendiri adalah budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
6. Gharimin,
Golongan orang-orang yang dikatakan Gharimin adalah mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
7. Fisabilillah,
Golongan orang-orang yang dikatakan fisabalillah ialah mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya
8. Ibnu Sabil,
Golongan ini ialah mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Baca Juga: Aktivitas Pasar Sandang Jatibarang Dibatasi, Pedagang dari Luar Indramayu Tak Bisa Berjualan
Itu adalah 8 golongan yang berhak diberi dan mendapatkan zakat dari kita, tentunya 8 golongan tersebut diutamakan diberikan kepada umat muslim.***