Golongan orang-orang yang dikatakan Gharimin adalah mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
7. Fisabilillah,
Golongan orang-orang yang dikatakan fisabalillah ialah mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya
8. Ibnu Sabil,
Golongan ini ialah mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Baca Juga: Aktivitas Pasar Sandang Jatibarang Dibatasi, Pedagang dari Luar Indramayu Tak Bisa Berjualan
Itu adalah 8 golongan yang berhak diberi dan mendapatkan zakat dari kita, tentunya 8 golongan tersebut diutamakan diberikan kepada umat muslim.***