PR INDRAMAYU – Zakat sebagai rukun Islam yang ketiga adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan.
Dalam Islam, zakat ini terbagi lagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal yang mana keduanya memiliki syarat dan ketentuan yang berbeda
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Baznas, zakat fitrah yang berasal dari kata zakat al-fitr adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan.
Baca Juga: Update Hari Ini, Kode Redeem ML Mobile Legends 8 Mei 2021, Segera Klaim dan Dapatkan Ratusan Diamond
Sementara zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan atas segala jenis harta, secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Berkaitan dengan zakat mal, adapaun harta yang dimaksud adalah yang terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain.
Mengenai zakat mal itu sendiri juga telah di atur dalam dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali.
Baca Juga: Update Kode Redeem Genshin Impact Hari Ini 8 Mei 2021, Segera Dapatkan Primogems dan Mora
Adapun perubahan yang kedua terdapat dalam Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya.
Berikut adalah pembagian jenis-jenis yang termasuk dalam Zakat mal sebagaimana dimaksud, yakni:
1. Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya
Baca Juga: Ada 73 Titik Penyekatan Mudik Lebaran di Sumatera Utara, Simak Daftar Lokasinya
Adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak, dan logam lainnya yang telah mencapai nisab dan haul
2. Zakat atas uang dan surat berharga lainnya
Adalah zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
Baca Juga: Berikut Ini Daftar Wilayah Aglomerasi di Jawa Barat yang Diperbolehkan Melakukan Perjalanan Lokal
3. Zakat perniagaan
Adalah zakat yang dikenakan atas usaha perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul.
4. Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan
Baca Juga: Sinopsis Drakor So I Married The Anti-Fan Episode 4 Beserta Link Streaming Nontonnya
Adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen.
5. Zakat peternakan dan perikanan
Adalah zakat yang dikenakan atas binatang ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul.
6. Zakat pertambangan
Adalah zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul
7. Zakat perindustrian
Baca Juga: Update Kode Redeem PUBG Mobile Hari Ini 8 Mei 2021, Segera Dapatkan Hadiah dalam Jumlah Terbatas
Adalah zakat atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa.
8. Zakat pendapatan dan jasa
Adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran, zakat ini dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat penghasilan.
Baca Juga: Lakukan Program Restrukturisasi, Sebanyak 94,6 Persen Nasabah Jiwasraya Bersedia Ikut Program Baru
9. Zakat rikaz
Adalah zakat yang dikenakan atas harta temuan, dimana kadar zakatnya adalah 20%.
Berikut adalah syarat sah Zakat Mal dan Zakat Fitrah:
Baca Juga: Prediksi Fiorentina vs Lazio di Liga Italia, Franck Ribery Diharapkan Tunjukkan Performa Terbaiknya
1. Harta yang dikeluarkan zakat harus memenuhi syarat dan ketentuan syariat Islam
2. Syarat harta yang dikenakan zakat mal sebagai berikut:
a. milik penuh
b. halal
Baca Juga: Salurkan Dana ZIS Rp3,1 Miliar, Ketua Baznas Kabupaten Indramayu Sampaikan Harapannya
c. cukup nisab
d. haul
3. Syarat haul ini tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, serta zakat rikaz.
Sementara itu, syarat untuk syarat zakat fitrah adapun sebagai berikut:
a. Beragama Islam
b. Hidup pada saat bulan Ramadhan
c. Memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari Raya Idul Fitri.***