Pengguna iPhone Bersiap! Apple Umumkan Bakal Kenakan Pajak 10 Persen di Indonesia, Begini Jelasnya

- 27 Oktober 2020, 14:58 WIB
LOGO Apple: Sistem Operasi Terbaru Apple Resmi Dirilis, Begini Cara Mudah Pasang iOS 14 dan iPadOs 14
LOGO Apple: Sistem Operasi Terbaru Apple Resmi Dirilis, Begini Cara Mudah Pasang iOS 14 dan iPadOs 14 /.*/Unsplash

Harga aplikasi dan pembelian dalam aplikasi (tidak termasuk yang berlangganan yang secara otomatis diperpanjang) akan disesuaikan dengan harga yang telah digunakan di pasar lain yang dijual dalam dolar AS dengan pajak pertambahan nilai.

Sementara itu, pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Keuangan pada awal Juli telah terbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 sebagai dasar pemungutan PPN sebesar 10 persen bagi pelanggan maupun konsumen layanan digital.

Baca Juga: Dinilai Timbulkan Konflik hingga Resahkan Masyarakat, Petinggi Sunda Empire Dipidana Penjara 2 Tahun

Direktorat Jenderal Pajak, telah menunjuk keenam perusahaan digital agar memungut PPN di antaranya, Google Asia Pacifik Pte. Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Amazon Web Service Inc, Netflix International B.V. serta Spotify AB.***

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x