PR INDRAMAYU - Melalui laman resminya, Apple mengumumkan akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk pengguna di Indonesia, pada Senin 26 Oktober 2020.
"Saat pajak atau nilai tukar mata uang asing berubah, terkadang kami perlu memperbarui harga di App Store. Dalam beberapa hari ke depan, harga aplikasi dan pembelian dalam aplikasi (tidak termasuk langganan yang dapat diperpanjang secara otomatis) di App Store akan naik," tulis Apple.
Apple sebutkan bagi penggunanya yang berada di Indonesia akan dikenakan pajak pertambahan nilai sebesar 10 persen saat menggunakan aplikasi dari pengembang yang berbasis di luar Indonesia.
Baca Juga: Cek Fakta:Tersiar Kabar Minum Air Hangat Dicampur Garam Mampu Hilangkan Virus Corona, Simak Faktanya
Setelah perubahan tersebut diberlakukan, akan diperbaharui baik harga dan ketersediaan di My Apps, serta aplikasi yang saat ini digunakan disesuaikan dan dihitung dari harga sebelum pajak.
Pengguna juga dapat mengubah aplikasi serta pembelian pada aplikasi, termasuk berlangganan yang bisa diperpanjang secara otomatis pada App Store Connect.
Tak hanya di Indonesia, penyesuaian harga juga berlaku di sejumlah negara lainnya seperti, India, Kolombia, Brasil, Rusia, dan Afrika Selatan.
Baca Juga: Hati-Hati saat Menyentuhnya dan Pahami Hal Ini Sebelum Putuskan Mengoleksi Tanaman Hias
Apple menambahkan pungutan 2 persen di India, selain pajak barang dan jasa yang telah ada sebesar 18 persen.