PR INDRAMAYU – Ternyata terdapat beberapa hal yang sebaiknya tidak disebarkan di media sosial, berikut alasannya.
Penggunaan media sosial tentu tidak bisa lepas dari para pengguna itu sendiri. Adapun aktivitas yang dilakukan oleh para pengguna sangat beragam.
Mulai dari pekerjaan hingga hiburan bisa dilakukan di media sosial yang tentunya dilakukan dengan hal positif.
Baca Juga: Update Hasil Investigasi Kominfo Terkait Kebocoran Data Pribadi Penduduk Indonesia
Meski demikian, tentu ada hal yang sangat dilarang dalam menggunakan media sosial terutama unggahan yang sifatnya sangat sensitif seperti data pribadi salah satunya.
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari unggahan Instagram @indonesiabaik.id, pada unggahan tersebut menjelaskan bahwa salah satu tindakan abai dalam bermedia sosial di antaranya adalah membagikan atau menyebarkan data pribadi yang berpotensi pada rentannya pencurian data dan tindak kejahatan.
Tindakan pencegahan kebocoran data pribadi bisa dilakukan dengan berbagai cara, tentunya dengan cara yang lebih mudah.
Salah satu contohnya adalah tidak menyerahkan data pribadi secara sembarangan kepada siapapun, termasuk di media sosial.
Data pribadi yang sebaiknya tidak untuk disebar di antaranya seperti foto boarding pass, foto dokumen penting keluarga, foto dokumen keuangan, hingga foto nomor rekening bank kepada siapapun dan lainnya.
Berikut ini adalah tujuh hal yang tidak boleh disebarkan melalui media sosial manapun.
1. Boarding Pass/Tiket Perjalanan
2. KTP/SIM
3. Selfie dengan KTP
4. Dokumen penting (Kartu Keluarga, ijazah, akta dan sebagainya)
Baca Juga: Prediksi Fluminense vs Sao Paulo Serie A Brazil, 13 September 2021: Aksi Ajaib Kedua Kubu On Fire
5. Dokumen keuangan
6. Dokumen rahasia perusahaan
7. Hasil karya orang (jika dilakukan tanpa izin dari pemilik aslinya termasuk bentuk pelanggaran hak cipta)
Itulah tujuh hal yang tidak boleh disebarkan melalui media sosial. Tentu ada tujuan dengan adanya larangan tersebut agar data yang dimiliki aman dari kejahatan.***