Sekarang Bisa Daftar Nikah Online, Simak Langkah-langkah dan Berkas untuk Diunggah

- 8 Juni 2021, 06:15 WIB
Tampilan layar Simkah untuk mendaftarkan pernikahan online lewat website Kemenag.
Tampilan layar Simkah untuk mendaftarkan pernikahan online lewat website Kemenag. /Tangkap Layar simkah.kemenag.go.id

Nah, itu dia cara daftar nikah online yang wajib diketahui oleh calon pengantin.***

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Instagram @bimasislam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah