Sekarang Bisa Daftar Nikah Online, Simak Langkah-langkah dan Berkas untuk Diunggah

- 8 Juni 2021, 06:15 WIB
Tampilan layar Simkah untuk mendaftarkan pernikahan online lewat website Kemenag.
Tampilan layar Simkah untuk mendaftarkan pernikahan online lewat website Kemenag. /Tangkap Layar simkah.kemenag.go.id

3. Pilih nikah di mana:

a. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan

b. Tanggal dan Jam.

Baca Juga: Prediksi Kualifikasi Piala Dunia 2022 Indonesia vs Vietnam, Media Asing Prediksi Laga Berakhir Imbang

4. Masukan data calon suami dan calon istri.

5. Checklist dokumen.

6. Masukan nomor handphone.

Baca Juga: Prediksi Spanyol vs Lithuania, La Furia Roja Kirim Pemain Muda Mendekati Euro 2021

7. Unggah foto.

8. Cetak bukti pendaftaran.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Instagram @bimasislam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah