PR INDRAMYU - Baru-baru ini beradar sebuah terobosan program daftar nikah, di jaman yang semakin canggih ini daftar nikah sudah bisa dilakukan secara online.
Mengingat dalam situasi pandemi sekarang ini yang penuh dengan keterbatasan membuat momen pernikahan tidak bisa diselenggarakan seperti sebelumnya.
Sudah tentu, daftar nikah online ini dipilih oleh sebagian orang untuk mencegah penularan kasus Covid-19.
Baca Juga: 3 Zodiak Kurang Beruntung Minggu Ini hingga 13 Juni 2021 Aquarius Hanya Meringkuk di Rumah
Bagi kalian yang akan segera menikah, bisa mendaftar nikah online dengan melakukan langkah-langkah berikut ini.
Berikut langkah-langkah mendaftar nikah online dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari unggahan Instagram @bimasislam Senin, 7 Juni 2021
1. Akses simkah.kemenag.co.id.
2. Klik daftar nikah.
3. Pilih nikah di mana:
a. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan
b. Tanggal dan Jam.
4. Masukan data calon suami dan calon istri.
5. Checklist dokumen.
6. Masukan nomor handphone.
Baca Juga: Prediksi Spanyol vs Lithuania, La Furia Roja Kirim Pemain Muda Mendekati Euro 2021
7. Unggah foto.
8. Cetak bukti pendaftaran.
Nah, itu dia cara daftar nikah online yang wajib diketahui oleh calon pengantin.***