Tak Perlu ke KUA, Inilah Langkah Mudah Pendaftaran Nikah Secara Online yang Wajib Diketahui!

- 7 Juni 2021, 14:32 WIB
Ilustrasi nikah. Berikut ini merupakan, langkah mudah untuk pendaftaran nikah online yang harus diketahui oleh kedua calon mempelai yang akan menikah.
Ilustrasi nikah. Berikut ini merupakan, langkah mudah untuk pendaftaran nikah online yang harus diketahui oleh kedua calon mempelai yang akan menikah. /Unsplash/Jerremy Wong Wedding

PR INDRAMAYU - Selain sebagai salah satu perintah agama, menikah juga menjadi salah satu momen sakral dalam hidup seseorang.

Momen sakral yang ingin menjadi yang sekali seumur hidup, sehingga tak ayal menjadi hal yang sangat dipersiapkan dengan matang oleh kedua calon mempelai.

Mulai dari proses pendaftaran pernikahan, prosesi bahkan pesta pernikahan yang digelar.

Baca Juga: Vincent dan Desta Membuka Lowongan Kerja untuk 2 Posisi! Simak Persyaratannya

Untuk proses pendaftarannya sendiri, biasanya para calon mempelai akan mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) dan melengkapi berkas-berkas yang diperlukan.

Namun, dengan adanya proses pendaftaran nikah secara online atau daring, tentunya menjadi kabar gembira bagi para calon pasangan yang hendak menikah.

Calon pasangan yang akan melangsungkan pernikahan dapat melakukan pendaftaran dengan mudah.

Baca Juga: Ketahui Seberapa Sabarnya Diri Anda Berdasarkan Tes Kepribadian ini, Cukup Pilih Salah Satu Hewan

Pasalnya, tidak perlu datang secara langsung ke Kantor Urusan Agama (KUA) untuk mendaftar dan melengkapi berkas-berkas yang diperlukan.

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Instagram @bimasislam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x