PR INDRAMAYU - Selain sebagai salah satu perintah agama, menikah juga menjadi salah satu momen sakral dalam hidup seseorang.
Momen sakral yang ingin menjadi yang sekali seumur hidup, sehingga tak ayal menjadi hal yang sangat dipersiapkan dengan matang oleh kedua calon mempelai.
Mulai dari proses pendaftaran pernikahan, prosesi bahkan pesta pernikahan yang digelar.
Baca Juga: Vincent dan Desta Membuka Lowongan Kerja untuk 2 Posisi! Simak Persyaratannya
Untuk proses pendaftarannya sendiri, biasanya para calon mempelai akan mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) dan melengkapi berkas-berkas yang diperlukan.
Namun, dengan adanya proses pendaftaran nikah secara online atau daring, tentunya menjadi kabar gembira bagi para calon pasangan yang hendak menikah.
Calon pasangan yang akan melangsungkan pernikahan dapat melakukan pendaftaran dengan mudah.
Baca Juga: Ketahui Seberapa Sabarnya Diri Anda Berdasarkan Tes Kepribadian ini, Cukup Pilih Salah Satu Hewan
Pasalnya, tidak perlu datang secara langsung ke Kantor Urusan Agama (KUA) untuk mendaftar dan melengkapi berkas-berkas yang diperlukan.