8 Langkah Mudah Mendaftar Nikah Online Salah Satunya Cukup Kunjungi Situs Resminya

- 7 Juni 2021, 15:59 WIB
Ilustrasi, artikel ini mengandung informasi terkait mendaftar nikah kali ini bisa dilakukan secara online loh, simak berikut caranya.
Ilustrasi, artikel ini mengandung informasi terkait mendaftar nikah kali ini bisa dilakukan secara online loh, simak berikut caranya. /Pixabay/Takmeomeo/

PR INDRAMAYU – Baru-baru ini beredar sebuah terobosan baru, terkait mendaftar nikah, kini sudah bisa dilakukan secara online.

Buat kamu yang ingin segera mendaftar nikah online bisa melakukan beberapa hal ini, bahkan kamu bisa mendapatkan fasilitas Rp 0 jika mengikuti langkah-langkah berikut.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram @bimaislam, berikut ini adalah 8 langkah mudah bagi kamu yang ingin mendaftar nikah secara online.

Baca Juga: Jelang laga Indonesia vs Vietnam, Sin Tae Yong: Pemain Sudah Mulai Percaya Diri

1. Kunjungilah situs simkah.kemenag.go.id

2. Klik daftar nikah

3. Pilih dimana kamu ingin menikah, terdiri dari:

Baca Juga: Ria Ricis Ungkap Pesan Sang Ayah Sebelum Meninggal Dunia: Teman-teman Semua, Mohon Doanya

a. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Instagram @bimasislam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x