PR INDRAMAYU – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, umat muslim akan dihadapkan dengan suatu kewajiban membayar Zakat Fitrah.
Zakat Fitrah merupakn zakat yang diwajibkan untuk setiap individu maupun laki-laki ataupun perempuan.
Zakat Fitrah harus dilakukan sebelum atau sebelum waktu pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Baca Juga: Link Legal Nonton Anime My Hero Academia Season 5 Episode 6 Sub Indonesia, Tayang Besok!
Syarat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk setiap jiwa yaitu beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, memiliki kelebihan rezeki.
Sementara itu, besaran Zakat Fitrah yang harus dikeluarkan setiap individu adalah seberat 2.5 kilogram atau 3.5 liter per jiwa.
Membayar Zakat Fitrah merupakan sesuatu hal yang wajib dilakukan oleh setiap umat muslim.
Baca Juga: KULTUM Tarawih Ramadhan Hari Ini, Simak 7 Keutamaan Makan Sahur Termasuk Waktu yang Diberkahi
Jika membayar zakat adalah wajib bagi setiap individu, bagaimana hukum membayar zakat untuk orang yang baru lahir dan meninggal dunia?