Dianggap Ilegal, Aplikasi Snack Video Resmi Diblokir Kominfo

- 3 Maret 2021, 19:52 WIB
Aplikasi Snack Video diblokir Kominfo.
Aplikasi Snack Video diblokir Kominfo. /Tangkapan Layar/PikiranRakyat-Indramayu.com

PR INDRAMAYU – Selasa, 2 Maret 2021 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir aplikasi Snack Video.

Snack video adalah sebuah aplikasi yang menawarkan uang kepada penonton untuk melihat iklan video dari unggahan aplikasi tersebut.

Pemblokiran tersebut dilakukan atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang kemudian disampaikan kepada Kominfo.

Baca Juga: Hakim di India Tawarkan Pernikahan pada Pelaku Pemerkosaan, Langsung Tuai Kecaman dari Aktivis

Dalam laporannya OJK menyampaikan jika aplikasi Snack Video tidak memiliki izin edar atau legalitas resmi.

Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi mengungkapkan jika pemblokiran sudah dilakukan sejak Selasa, 2 Maret 2021.  

“Dari Kominfo sendiri telah melakukan pemblokiran pada website atau platform Snack Video (SV) tersebut pada 2 Maret 2021 lalu atas permintaan dari OJK,” ungkap Dedy sebagaimana dilansir oleh PikiranRakyat-Indramayu.com dari pmjnews.

Baca Juga: UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia Sore Ini Rabu 3 Maret 2021, Jawa Barat Posisi 2 Hampir 16 Persen

Setelah melakukan pemblokiran pada aplikasi tersebut, pihak Snack Video langsung membuat sanggahan yang ditujukan untuk Otoritas Jasa Keuangan.

Sanggahan tersebut berisi tentang izin milik Snack Video yang diragukan oleh pihak OJK.

Lebih lanjut Dedy menjelaskan jika nantinya hasil sanggahan tersebut dapat menjadi acuan bagi Kominfo untuk memutuskan kebijakan berikutnya.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Drive-Thru Khusus Lansia Telah Resmi Diberlakukan, Simak Langkah-Langkahnya!

“Yang kita tahu sedang melakukan sanggahan, nanti kita lihat bagaimanan sanggahan tersebut ya untuk langkah lebih lanjut,” ucap Dedy.

Hingga berita pemblokiran tersebut dirilis oleh pihak Kominfo, Snack Video masih bisa diunduh melalui Playstore.

Hal ini dikarenakan proses pemblokiran membutuhkan persetujuan dari pihak Google HQ yang beroperasi di Amerika Serikat.

Baca Juga: Lapor Kehilangan Sang Putra, Seorang Ibu Justru Jadi Tersangka Pembunuhan Anak Kandungnya Sendiri

Sebelum aplikasi Snack Video diblokir, pihak Kominfo juga telah menutup akses TikTok Cash.

Dengan kasus yang sama, TikTok Chas dianggap aplikasi yang illegal atau tidak resmi.

Aplikasi TikTok Chas terbukti telah merugikan banyak pengguna. Bukannya memberi keuntungan seperti yang ditawarkan, TikTok Cash justru melakukan hal sebaliknya.

Banyak pengguna melaporkan keresahannya terkait kerugian yang mereka dapatkan karena menggunakan Tiktok Cash.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x