PR INDRAMAYU – Program vaksinasi Covid-19 sudah mulai dilakukan sejak Januari 2021 oleh Pemerintah Indonesia.
Setelah pelaksanaan vaksinasi pertama yang menyasar tenaga medis, pemerintah telah melaksanakan vaksinasi tahap kedua yang diperuntukkan kepada masyarakat dari berbagai sektor salah satunya yaitu kelompok lanjut usia (lansia).
Vaksinasi Covid-19 kepada kelompok lansia pada awalnya dilakukan di suatu tempat atau ruangan dengan pembatasan kapasitas.
Baca Juga: Lapor Kehilangan Sang Putra, Seorang Ibu Justru Jadi Tersangka Pembunuhan Anak Kandungnya Sendiri
Akan tetapi untuk mempercepat proses vaksinasi, pemerintah baru-baru ini telah menerapkan aturan baru untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi lansia.
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk lansia resmi mulai bisa dilakukan melalui sistem drive-thru pada Rabu, 3 Maret 2021.
Sebagai bahan strategi pelaksanaan vaksinasi di Indonesia, pelaksanaan vaksinasi drive-thru tersebut telah disetujui pemerintah atas arahan dari Presiden Jokowi yang ingin pelaksanaan vaksinasi Covid-19 berlangsung selama 12 bulan dan sudah diresmikan untuk pertama kalinya di Kota Jakarta.
“Strategi vaksinasi disusun empat, pertama berbasis fasilitas kesehatan, kemudian berbasis institusi, berbasis tempat seperti vaksinasi massal di gedung-gedung, dan bergerak seperti drive-thru, saya kira ini inovasi,” tutur Maxi Rein Rondonowu selaku Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, yang dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara, Rabu 3 Maret 2021.