Dianggap Ilegal, Aplikasi Snack Video Resmi Diblokir Kominfo

- 3 Maret 2021, 19:52 WIB
Aplikasi Snack Video diblokir Kominfo.
Aplikasi Snack Video diblokir Kominfo. /Tangkapan Layar/PikiranRakyat-Indramayu.com

Sanggahan tersebut berisi tentang izin milik Snack Video yang diragukan oleh pihak OJK.

Lebih lanjut Dedy menjelaskan jika nantinya hasil sanggahan tersebut dapat menjadi acuan bagi Kominfo untuk memutuskan kebijakan berikutnya.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Drive-Thru Khusus Lansia Telah Resmi Diberlakukan, Simak Langkah-Langkahnya!

“Yang kita tahu sedang melakukan sanggahan, nanti kita lihat bagaimanan sanggahan tersebut ya untuk langkah lebih lanjut,” ucap Dedy.

Hingga berita pemblokiran tersebut dirilis oleh pihak Kominfo, Snack Video masih bisa diunduh melalui Playstore.

Hal ini dikarenakan proses pemblokiran membutuhkan persetujuan dari pihak Google HQ yang beroperasi di Amerika Serikat.

Baca Juga: Lapor Kehilangan Sang Putra, Seorang Ibu Justru Jadi Tersangka Pembunuhan Anak Kandungnya Sendiri

Sebelum aplikasi Snack Video diblokir, pihak Kominfo juga telah menutup akses TikTok Cash.

Dengan kasus yang sama, TikTok Chas dianggap aplikasi yang illegal atau tidak resmi.

Aplikasi TikTok Chas terbukti telah merugikan banyak pengguna. Bukannya memberi keuntungan seperti yang ditawarkan, TikTok Cash justru melakukan hal sebaliknya.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x