Dianggap Ilegal, Aplikasi Snack Video Resmi Diblokir Kominfo

- 3 Maret 2021, 19:52 WIB
Aplikasi Snack Video diblokir Kominfo.
Aplikasi Snack Video diblokir Kominfo. /Tangkapan Layar/PikiranRakyat-Indramayu.com

PR INDRAMAYU – Selasa, 2 Maret 2021 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir aplikasi Snack Video.

Snack video adalah sebuah aplikasi yang menawarkan uang kepada penonton untuk melihat iklan video dari unggahan aplikasi tersebut.

Pemblokiran tersebut dilakukan atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang kemudian disampaikan kepada Kominfo.

Baca Juga: Hakim di India Tawarkan Pernikahan pada Pelaku Pemerkosaan, Langsung Tuai Kecaman dari Aktivis

Dalam laporannya OJK menyampaikan jika aplikasi Snack Video tidak memiliki izin edar atau legalitas resmi.

Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi mengungkapkan jika pemblokiran sudah dilakukan sejak Selasa, 2 Maret 2021.  

“Dari Kominfo sendiri telah melakukan pemblokiran pada website atau platform Snack Video (SV) tersebut pada 2 Maret 2021 lalu atas permintaan dari OJK,” ungkap Dedy sebagaimana dilansir oleh PikiranRakyat-Indramayu.com dari pmjnews.

Baca Juga: UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia Sore Ini Rabu 3 Maret 2021, Jawa Barat Posisi 2 Hampir 16 Persen

Setelah melakukan pemblokiran pada aplikasi tersebut, pihak Snack Video langsung membuat sanggahan yang ditujukan untuk Otoritas Jasa Keuangan.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x