Hukum dan Ketentuan Menikahi Perempuan yang Hamil Duluan Menurut Gus Baha

- 5 Juni 2022, 15:52 WIB
Gus Baha soal hukum menikahi perempuan yang hamil duluan.
Gus Baha soal hukum menikahi perempuan yang hamil duluan. /Nu Online/

Gus Baha mempunyai pendapat tentang kasus tersebut, jika mereka berniat menikah maka harus didukung niatnya jangan ditunda-tunda.

Itu dikawatirkan akan menimbulkan perbuatan zina kembali, jika tidak segera dinikahkan.

"Ini penting saya utarakan, kalau tidak segera dinikahkan nanti malah repot," katanya.

Baca Juga: Kisah Dewawarman Jejakkan Kaki di Jawa Barat 130 Masehi, Koalisi dengan Pribumi Dirikan Kerajaan Salakanagara

Jika cowoknya tanggung jawab, terus ingin menikahi, Gus Baha menyarankan agar segera dinikahkan. Karena dengan demikian maksiat kumpul kebonya berakhir.

Sementara itu, status nasab anak yang dikandung di luar nikah tidak memiliki nasab ke siapa pun.

"Hukum anaknya tidak bernasab, dinikahi yang menzinahi maupun orang lain, tetap tidak jadi nasab," jelas Gus Baha.

Dikatakan, jika anaknya putri, maka tidak berwali kepada bapaknya, karena ini bapak selingkuhan bukan bapak yang dapat SK syariat. ***

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: YouTube Agus Mujib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x