Hukum dan Ketentuan Menikahi Perempuan yang Hamil Duluan Menurut Gus Baha

- 5 Juni 2022, 15:52 WIB
Gus Baha soal hukum menikahi perempuan yang hamil duluan.
Gus Baha soal hukum menikahi perempuan yang hamil duluan. /Nu Online/

INDRAMAYUHITS – KH Bahauddin Nursalim atau akrab disapa Gus Baha dalam sebuah ceramahnya menjelaskan tentang menikahi pasangan yang pernah melakukan zina sewaktu pacaran.

Lebih jauh lagi menikahi perempuan yang hamil duluan dari buah cinta terlarangnya bersama sang pacar, selingkuhan, atau hasil pemerkosaan.

Menikah adalah kegiatan ibadah sunah yang dilakukan dalam rangkan mengawali bahtera rumah tangga bersama antara laki-laki dan perempuan.

Baca Juga: Sejarah Diciptakannya Hari Jumat dan Sabtu Menurut Gus Baha, yuk Ketahui Maknanya Lebih Dalam

Pada umumnya laki-laki dan perempuan yangs udah saling kenal dan bahkan akrab akan menjalani proses pacaraan/taaruf terlebih dahulu sebelum pernikahan itu terjadi.

Nah dari proses tersebut biasanya setan menjadi pihak yang paling diuntungkan untuk menggulingkan iman dari kedua insan tersebut dengan merayunya untuk berzina.

Lalu bagaimana hukumnya menikah dengan pasangan yang pernah berzina tersebut saat pacaran?

Baca Juga: Gus Baha Wanti-wanti Jangan Ajari Anak untuk Membenci, Begini Alasannya

Sebagaimana dilansir dari YouTube Agus Mujib, Gus Baha mengakui bahwa berzina merupakan perbuatan keji dan wajib dijauhi.

Namun di zaman sekarang sudah tidak menjadi hal yang aneh bila anak muda banyak yang melakukan hubungan zinah sampai hamil duluan di luar nikah.

Masih banyak yang beranggapan bahwa menikahkan mereka yang terlanjur hamil duluan adalah kurang tepat alias menunggu anaknya lahir.

Baca Juga: Waktu Paling Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat Menurut Gus Baha, Ternyata Bukan Malam Hari

Namun, Gus Baha menjelaskan bahwa menunggu anaknya lahir itu normalnya hukum.

"Normalnya orang hamil itu tidak boleh nikah, karena alasan membawa janin. Sehingga masa iddah orang hamil itu kalau melahirkan," jelas Gus Baha.

Hukum di atas ternyata disandarkan untuk wanita yang hamil dalam pernikahan yang sah, karena dicerai atau ditinggal mati suaminya.

Baca Juga: Gus Baha Sindir Umat Islam yang Berdoa dan Mendekat Allah Saat Ada Masalah, Begini Sarannya

"Namun, menurut para kyai kalau hamilnya di luar nikah maka nikahkan saja, tidah menunggu lahir anaknya. Sebab, di luar nikah itu tidak ada masa iddah," terang Gus Baha.

Dia menegaskan, masa iddah itu hanya disyari'atkan kepada wanita yang hamil dalam pernikahan yang sah.

Bahkan, siapapun yang menikahi hukumnya sah meskipiun bukan yang menghamili atau yang menghamili.

Baca Juga: Gus Baha Ungkap Bagaimana Cara Masuk Surga Lewat Sujud

Gus Baha mempunyai pendapat tentang kasus tersebut, jika mereka berniat menikah maka harus didukung niatnya jangan ditunda-tunda.

Itu dikawatirkan akan menimbulkan perbuatan zina kembali, jika tidak segera dinikahkan.

"Ini penting saya utarakan, kalau tidak segera dinikahkan nanti malah repot," katanya.

Baca Juga: Kisah Dewawarman Jejakkan Kaki di Jawa Barat 130 Masehi, Koalisi dengan Pribumi Dirikan Kerajaan Salakanagara

Jika cowoknya tanggung jawab, terus ingin menikahi, Gus Baha menyarankan agar segera dinikahkan. Karena dengan demikian maksiat kumpul kebonya berakhir.

Sementara itu, status nasab anak yang dikandung di luar nikah tidak memiliki nasab ke siapa pun.

"Hukum anaknya tidak bernasab, dinikahi yang menzinahi maupun orang lain, tetap tidak jadi nasab," jelas Gus Baha.

Dikatakan, jika anaknya putri, maka tidak berwali kepada bapaknya, karena ini bapak selingkuhan bukan bapak yang dapat SK syariat. ***

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: YouTube Agus Mujib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x