Hukum dan Ketentuan Menikahi Perempuan yang Hamil Duluan Menurut Gus Baha

- 5 Juni 2022, 15:52 WIB
Gus Baha soal hukum menikahi perempuan yang hamil duluan.
Gus Baha soal hukum menikahi perempuan yang hamil duluan. /Nu Online/

INDRAMAYUHITS – KH Bahauddin Nursalim atau akrab disapa Gus Baha dalam sebuah ceramahnya menjelaskan tentang menikahi pasangan yang pernah melakukan zina sewaktu pacaran.

Lebih jauh lagi menikahi perempuan yang hamil duluan dari buah cinta terlarangnya bersama sang pacar, selingkuhan, atau hasil pemerkosaan.

Menikah adalah kegiatan ibadah sunah yang dilakukan dalam rangkan mengawali bahtera rumah tangga bersama antara laki-laki dan perempuan.

Baca Juga: Sejarah Diciptakannya Hari Jumat dan Sabtu Menurut Gus Baha, yuk Ketahui Maknanya Lebih Dalam

Pada umumnya laki-laki dan perempuan yangs udah saling kenal dan bahkan akrab akan menjalani proses pacaraan/taaruf terlebih dahulu sebelum pernikahan itu terjadi.

Nah dari proses tersebut biasanya setan menjadi pihak yang paling diuntungkan untuk menggulingkan iman dari kedua insan tersebut dengan merayunya untuk berzina.

Lalu bagaimana hukumnya menikah dengan pasangan yang pernah berzina tersebut saat pacaran?

Baca Juga: Gus Baha Wanti-wanti Jangan Ajari Anak untuk Membenci, Begini Alasannya

Sebagaimana dilansir dari YouTube Agus Mujib, Gus Baha mengakui bahwa berzina merupakan perbuatan keji dan wajib dijauhi.

Namun di zaman sekarang sudah tidak menjadi hal yang aneh bila anak muda banyak yang melakukan hubungan zinah sampai hamil duluan di luar nikah.

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: YouTube Agus Mujib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x