Hukum dan Ketentuan Menikahi Perempuan yang Hamil Duluan Menurut Gus Baha

- 5 Juni 2022, 15:52 WIB
Gus Baha soal hukum menikahi perempuan yang hamil duluan.
Gus Baha soal hukum menikahi perempuan yang hamil duluan. /Nu Online/

Masih banyak yang beranggapan bahwa menikahkan mereka yang terlanjur hamil duluan adalah kurang tepat alias menunggu anaknya lahir.

Baca Juga: Waktu Paling Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat Menurut Gus Baha, Ternyata Bukan Malam Hari

Namun, Gus Baha menjelaskan bahwa menunggu anaknya lahir itu normalnya hukum.

"Normalnya orang hamil itu tidak boleh nikah, karena alasan membawa janin. Sehingga masa iddah orang hamil itu kalau melahirkan," jelas Gus Baha.

Hukum di atas ternyata disandarkan untuk wanita yang hamil dalam pernikahan yang sah, karena dicerai atau ditinggal mati suaminya.

Baca Juga: Gus Baha Sindir Umat Islam yang Berdoa dan Mendekat Allah Saat Ada Masalah, Begini Sarannya

"Namun, menurut para kyai kalau hamilnya di luar nikah maka nikahkan saja, tidah menunggu lahir anaknya. Sebab, di luar nikah itu tidak ada masa iddah," terang Gus Baha.

Dia menegaskan, masa iddah itu hanya disyari'atkan kepada wanita yang hamil dalam pernikahan yang sah.

Bahkan, siapapun yang menikahi hukumnya sah meskipiun bukan yang menghamili atau yang menghamili.

Baca Juga: Gus Baha Ungkap Bagaimana Cara Masuk Surga Lewat Sujud

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: YouTube Agus Mujib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah