Dalil dan Hukum Ziarah Kubur Jelang Ramadan, Yuk Berikan Doa untuk Mereka yang Telah Tiada

- 22 Maret 2022, 14:47 WIB
ILUSTRASI. Bagi yang suka ziarah kubur jelang Ramadhan dan setelah idul fitri  atau momen lainnya ini dalilnya.
ILUSTRASI. Bagi yang suka ziarah kubur jelang Ramadhan dan setelah idul fitri atau momen lainnya ini dalilnya. /SYAIFUL ARIF/ANTARA FOTO

INDRAMAYUHITS – Di antara tradisi sebagian umat Islam di Indonesia menjelang datanganya bulan Ramadan adalah ziarah kubur.

Selain ke makam orang tua, saudara, ada juga yang menziarahi tokoh tertentu yang memiliki jasa besar dalam dakwah seperti wali Allah dan ulama-ulama pesantren.

Bagi umat Islam yang sering menjalankan tradisi “nyekar” atau ziarah kubur, jangan khawatir dianggap syirik asal niatnya karena Allah.

Baca Juga: Yuk Sholat Duha agar Dicukupi Rezeki oleh Allah, Berikut Niat dan Doa yang Dipanjatkan

Bagi yang ingin mengetahui hukum dan dalil ziarah kubur, baca ulasannya di bawah ini.

Dilansir Indramayu Hits dari laman resmi PBNU, ziarah kubur pada waktu-waktu tertentu seperti menjelang bulan Ramadan hukumnya adalah sunnah.

Dalilnya, sebagaimaan dijelaskan Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitabnya Fatawa Fiqhiyah al-Kubra yang artinya:   

Baca Juga: Doa Memohon Rezeki Cukup dan Halal dari Allah SWT, Bacakan dalam Setiap Momen

"Beliau (Ibnu Hajar) ditanya tentang berziarah ke makam para wali pada waktu tertentu dengan melakukan perjalanan khusus ke makam mereka. Beliau menjawab, berziarah ke makam para wali adalah ibadah yang disunnahkan. Demikian pula perjalanan ke makam mereka”.

Rasulullah SAW dalam hadisnya juga menjelaskan bahwa seorang Muslim yang menziarahi makam keluarganya seperti orang tua, saudara, paman, bibi, dan lainnya, maka ia akan memperoleh pahala sebesar pahala orang haji mabrur dan kelak jika ia sudah meninggal akan diziarahi malaikat.

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: NU Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x