PR INDRAMAYU - Pada bulan Ramadhan, salah satu yang wajib ditunaikan oleh umat Islam yakni zakat fitrah.
Adapun dalil terkait kewajiban seorang muslim untuk menunaikan zakat fitrah termaktub dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ
Baca Juga: PSSI Siapkan Timnas U-16 Jelang Piala AFF U-15 Tahun 2021, Seleksi Ketat Berlangsung Hingga Mei
”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan salat Id.” (HR. Bukhari, no. 1503 dan Muslim, no. 984)
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Rumaysho, zakat fitrah atau shadaqah al-fithri merupakan kadar harta yang wajib dikeluarkan saat terbenamnya matahari pada akhir hari Ramadhan dengan syarat tertentu.
Sementara itu, dikutip dari laman resmi Baznas, zakat fitrah dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.
Baca Juga: Rizky Febian Mengaku Sudah Tidak Perjaka, Sule: Ngasih Tahu
Selain itu, zakat fitrah juga dimaknai membagi rasa kebahagiaan maupun kemenangan di hari raya.