PR INDRAMAYU - Pada saat menjalankan ibadah puasa bulan Ramadhan, terdapat keringanan bagi yang tak sanggup untuk menjalankan puasa.
Adalah dengan membayar fidyah, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia fidyah merupakan denda (biasanya berupa makanan pokok, misalnya beras) yang harus dibayar oleh seorang muslim karena melanggar salah satu ketentuan dalam ibadah puasa karena penyakit menahun, penyakit tua yang menimpa dirinya, dan sebagainya.
Sementara itu, dikutip dari laman resmi Baznas, Fidyah diambil dari kata fadaa yang artinya mengganti atau menebus.
Baca Juga: Prediksi Southampton vs Leicester di Liga Inggris, Kelechi Iheanacho Tak Bisa Dianggap Remeh
Dengan membayar fidyah, beberapa orang yang tak mampu menjalankan puasa Ramadhan dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa dengan tak menggantinya di lain waktu.
Adapun dalil terkait fidyah termaktub dalam Quran Surah Al-Baqarah ayat 184
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin,” (QS. Al-Baqarah ayat 184).
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini: Berhasil Tutupi Kebohongan Elsa, Riki Minta Imbalan Ini Lagi!