Angin yang Keluar dari Miss V Apakah Membatalkan Wudu? Begini Penjelasannya dalam Fiqih

- 14 Maret 2022, 06:34 WIB
Ilustrasi hukum muslimah keluar angin dari saluran depan.
Ilustrasi hukum muslimah keluar angin dari saluran depan. /Pexels

INDRAMAYUHITS – Banyak muslimah yang waswas tentang bagaimana status wudhu mereka saat alat kelamin mengeluarkan angin.

Miss V yang mengeluarkan angin banyak dipahami orang seperti layaknya kentut atau angin yang yang keluar dari saluran sejenis, maaf, dubur.

Lantaran memiliki kesamaan, tak sedikit yang menganggap angin yang keluar dari Miss V sebagai hadas yang membatalkan wudu kaum perempuan.

Baca Juga: JANGAN PANIK! Pergantian Label Halal untuk Produk Ada Tahapannya, Perhatikan Beberapa Hal Ini

Namun, sebagai kehati-hatian sebagai seorang muslimah yang beriman, mencari tahu secara pasti hukumnya dalam Islam adalah lebih ketimbang mengira-ngira tanpa landasan fiqih.

Kehati-hatian semacam itu seperti disampaikan salahsatu penanya dari Madiun, Ririn di kolom konsultasi yang dikelola laman resmi Pesantren Lirboyo.

Pengelola Rubrik ini menyampaikan, secara medis dari beberapa sumber yang didapatkan, angin atau kentut yang keluar dari alat vital perempuan adalah yang teperangkap atau tertahan.

Baca Juga: Film Remaja 'The Other Side' Tayang Pekan Depan, Penonton Dijamin Senyam-senyum Inget Masa SMA

Sebagian wanita mengalami hal ini dan bukan tergolong masalah yang serius terhadap alat kelamin.

Jika kentut dari saluran belakang mengeluarkan bau, karena memang bersumber dari pencernaan, berbeda dengan kentut dari saluran depan, angin ini tidak berbau meski bisa juga menimbulkan suara saat keluar. Kebanyakan keluar saat beraktivitas olahraga atau tengah bersetubuh.

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Lirboyo.net


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah