Akses PIP Kemendikbud, Simak Syarat dan Langkah yang Harus Ditempuh Agar Bisa Dapat Bantuan

- 31 Desember 2020, 11:06 WIB
Ilustrasi bantuan sosial dari pemerintah.
Ilustrasi bantuan sosial dari pemerintah. /Pixabay/Eko Anug

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000 per tahun;

Baca Juga: Sukses Perankan Andin, Amanda Manopo Kini Memukau Cover Lagu 'Tanpa Batas Waktu' hingga Trending 4

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000 per tahun;

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000 per tahun.

Dana bantuan PIP Kemendikbud ini dapat digunakan peserta didik untuk membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku, biaya transportasi, biaya praktik tambahan, dan biaya uji kompetensi.***

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Kemendikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah