1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000 per tahun;
Baca Juga: Sukses Perankan Andin, Amanda Manopo Kini Memukau Cover Lagu 'Tanpa Batas Waktu' hingga Trending 4
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000 per tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000 per tahun.
Dana bantuan PIP Kemendikbud ini dapat digunakan peserta didik untuk membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku, biaya transportasi, biaya praktik tambahan, dan biaya uji kompetensi.***