2. Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa setempat.
3. Menyerahkan rapor hasil belajar siswa
4. Surat pemberitahuan penerima Bantuan Siswa Miskin dari Kepala Sekolah atau Kepala Madrasah
Baca Juga: Gisel dan Nobu Bakal Bertemu 4 Januari 2021, Polisi: Mereka Bukan dalam Status Perkawinan
Setelah menyerahkan berkas pendaftaran, maka pihak sekolah akan mengirimkan data pelajar tersebut ke Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat.
Lantas apa yang harus dilakukan pelajar setelah pihak sekolah mendaftar ke Dinas Pendidikan?
Simak lima langkah selanjutnya yang harus ditempuh sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman pip.kemendikbud.go.id.
Baca Juga: Jelang Tahun Baru 2021, Simak Horoskop 31 Desember 2020: Capricorn, Jangan Percaya Siapapun!
1. Masuk ke laman pip.kemdikbud.go.id
2. Klik 'Cek Penerima PIP'