Akses PIP Kemendikbud, Simak Syarat dan Langkah yang Harus Ditempuh Agar Bisa Dapat Bantuan

- 31 Desember 2020, 11:06 WIB
Ilustrasi bantuan sosial dari pemerintah.
Ilustrasi bantuan sosial dari pemerintah. /Pixabay/Eko Anug

2. Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa setempat.

3. Menyerahkan rapor hasil belajar siswa

4. Surat pemberitahuan penerima Bantuan Siswa Miskin dari Kepala Sekolah atau Kepala Madrasah

Baca Juga: Gisel dan Nobu Bakal Bertemu 4 Januari 2021, Polisi: Mereka Bukan dalam Status Perkawinan

Setelah menyerahkan berkas pendaftaran, maka pihak sekolah akan mengirimkan data pelajar tersebut ke Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat.

Lantas apa yang harus dilakukan pelajar setelah pihak sekolah mendaftar ke Dinas Pendidikan?

Simak lima langkah selanjutnya yang harus ditempuh sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman pip.kemendikbud.go.id.

Baca Juga: Jelang Tahun Baru 2021, Simak Horoskop 31 Desember 2020: Capricorn, Jangan Percaya Siapapun!

1. Masuk ke laman pip.kemdikbud.go.id

2. Klik 'Cek Penerima PIP'

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Kemendikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah