Akses PIP Kemendikbud, Simak Syarat dan Langkah yang Harus Ditempuh Agar Bisa Dapat Bantuan

- 31 Desember 2020, 11:06 WIB
Ilustrasi bantuan sosial dari pemerintah.
Ilustrasi bantuan sosial dari pemerintah. /Pixabay/Eko Anug

PR INDRAMAYU – Berikut syarat dan langkah yang harus disiapkan untuk mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Untuk mendapat bantuan PIP Kemendikbud, pelajar harus terdaftar sebagai penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Berikut syarat-syarat untuk mendapatkan bantuan PIP Kemendikbud :

Baca Juga: Video Gading Dugem Kembali Viral, Selebtwit Sebut Kelakuannya Sama Saja dengan Gisel

1. Penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP).

2. KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.

Langkah-Langkah yang harus ditempuh pelajar untuk mendaftar PIP adalah sebagai berikut :

Baca Juga: Positif Covid-19 Hanya Satu Hari, Maia Estianty Bongkar Rahasia yang Dilakukannya Selama Isolasi

1. Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dimiliki orang tuanya ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat.

2. Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa setempat.

3. Menyerahkan rapor hasil belajar siswa

4. Surat pemberitahuan penerima Bantuan Siswa Miskin dari Kepala Sekolah atau Kepala Madrasah

Baca Juga: Gisel dan Nobu Bakal Bertemu 4 Januari 2021, Polisi: Mereka Bukan dalam Status Perkawinan

Setelah menyerahkan berkas pendaftaran, maka pihak sekolah akan mengirimkan data pelajar tersebut ke Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat.

Lantas apa yang harus dilakukan pelajar setelah pihak sekolah mendaftar ke Dinas Pendidikan?

Simak lima langkah selanjutnya yang harus ditempuh sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman pip.kemendikbud.go.id.

Baca Juga: Jelang Tahun Baru 2021, Simak Horoskop 31 Desember 2020: Capricorn, Jangan Percaya Siapapun!

1. Masuk ke laman pip.kemdikbud.go.id

2. Klik 'Cek Penerima PIP'

3. Masukkan NISN Tanggal Lahir dan Nama Ibu Kandung siswa, untuk orang tua siswa bisa meminta ke siswa berapa NISN dari anaknya.

4. Setelah memasukkan data tersebut, kemudian klik 'Cek Data'

5. Maka akan muncul nama anak, nama sekolah, tempat tinggal dan bank penyalur.

Cara cek penerima PIP di laman pip.kemdikbud.go.id.
Cara cek penerima PIP di laman pip.kemdikbud.go.id. Tangkapan Layar https://pip.kemdikbud.go.id/home

Untuk diketahui, dalam proses pengadaan bantuan ini, Kemendikbud bekerjasama dengan Kementerian Sosial dan Kementerian Agama.

Bantuan ini merupakan realisasi Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang digagas pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Tujuan program ini untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu, sehingga pelajar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai pendidikan menengah atas.

Baca Juga: Begini Cara Mengetahui Kucing Menyukai Kita, Simak Penjelasannya

Bantuan PIP diberikan kepada pelajar di seluruh Indonesia mulai dari jenjang SD hingga SMA sederajat.

Besaran bantuan tentu disesuaikan dari tingkat pendidikannya, Berikut rinciannya :

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000 per tahun;

Baca Juga: Sukses Perankan Andin, Amanda Manopo Kini Memukau Cover Lagu 'Tanpa Batas Waktu' hingga Trending 4

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000 per tahun;

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000 per tahun.

Dana bantuan PIP Kemendikbud ini dapat digunakan peserta didik untuk membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku, biaya transportasi, biaya praktik tambahan, dan biaya uji kompetensi.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Kemendikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah