Akses PIP Kemendikbud, Simak Syarat dan Langkah yang Harus Ditempuh Agar Bisa Dapat Bantuan

- 31 Desember 2020, 11:06 WIB
Ilustrasi bantuan sosial dari pemerintah.
Ilustrasi bantuan sosial dari pemerintah. /Pixabay/Eko Anug

PR INDRAMAYU – Berikut syarat dan langkah yang harus disiapkan untuk mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Untuk mendapat bantuan PIP Kemendikbud, pelajar harus terdaftar sebagai penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Berikut syarat-syarat untuk mendapatkan bantuan PIP Kemendikbud :

Baca Juga: Video Gading Dugem Kembali Viral, Selebtwit Sebut Kelakuannya Sama Saja dengan Gisel

1. Penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP).

2. KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.

Langkah-Langkah yang harus ditempuh pelajar untuk mendaftar PIP adalah sebagai berikut :

Baca Juga: Positif Covid-19 Hanya Satu Hari, Maia Estianty Bongkar Rahasia yang Dilakukannya Selama Isolasi

1. Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dimiliki orang tuanya ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Kemendikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x