Dilarang melintasi marka jalan ini, baik pengendara yang berada di sisi kanan jalan maupun pengendara yang berada di sisi sebelah kiri jalan.***
Dilarang melintasi marka jalan ini, baik pengendara yang berada di sisi kanan jalan maupun pengendara yang berada di sisi sebelah kiri jalan.***
Editor: Irwan Suherman
Sumber: Instagram @kemenhub151