Mengenal Marka di Jalan Raya, Lengkap dengan Jenis dan Fungsinya

- 10 Oktober 2021, 18:45 WIB
Berikut ini pengertian, jenis, dan fungsi dari marka di jalan raya yang perlu untuk diketahui, lengkap dengan jenis dan fungsinya.
Berikut ini pengertian, jenis, dan fungsi dari marka di jalan raya yang perlu untuk diketahui, lengkap dengan jenis dan fungsinya. /Instagram.com/@kemenpupr

Pengendara diperbolehkan melintasi marka ini apabila hendak pindah ke jalur sebelahnya yang kosong atau menyalip kendaraan di depan.

2. Marka utuh

Pengendara tidak boleh melewati atau menyalip marka utuh, karena resiko kecelakaannya sangat tinggi.

3. Marka putus-putus menjelang marka utuh

Menandakan bahwa marka putus-putus akan menjadi marka utuh, selama marka masih putus-putus maka masih boleh mendahului tetapi jika sudah memasuki wilayah marka utuh maka sudah tidak diperbolehkan untuk mendahului.

Baca Juga: Lirik Lagu A Second To Midnight dari Kylie Minogue dan Years & Years, Baru Saja Dirilis

4. Marka garis ganda: putus-putus dan utuh

Jika pengendara berada pada sisi marka garis putus-putus diperbolehkan untuk melintasi marka jalan.

Sedangkan, pengendara yang berada pada sisi marka garis utuh tidak diperbolehkan untuk melintasi marka.

5. Marka garis ganda: dua garis utuh

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Instagram @kemenhub151


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah