Batas Minimal Usia Membuat SIM Terbaru Sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021

- 25 Juni 2021, 16:16 WIB
Berikut ini merupakan batas minimal usia membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021.
Berikut ini merupakan batas minimal usia membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021. /Dok. Polri/

PR INDRAMAYU - Setiap orang yang mengendarai kendaraan tentu harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Memiliki SIM merupakan bukti bahwa seseorang sudah memenuhi beberapa persyaratan untuk mengendarai kendaraan.

Adapun salah satu persyaratannya adalah usia, meski secara umum seseorang harus berusia 17 tahun untuk membuat SIM.

Baca Juga: Prediksi Wales vs Denmark di Babak 16 Besar Euro 2021 Lengkap dengan Head to Head dan Susunan Pemain

Namun, ada beberapa jenis SIM yang mensyaratkan usia lebih tinggi.

Haltersebut disampaikan langsung melalui akun Instagram resmi Indonesia Baik pada Jumat, 25 Juli 2021.

"Kepolisian Indonesia sudah mengeluarkan peraturan kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM," tulis Indonesia Baik, seperti dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram @indonesiabaik.id.

"Termasuk soal batas minimal usia," tulisnya menambahkan.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, 22-26 Juni 2021

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x