PR INDRAMAYU - Setiap orang yang mengendarai kendaraan tentu harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Memiliki SIM merupakan bukti bahwa seseorang sudah memenuhi beberapa persyaratan untuk mengendarai kendaraan.
Adapun salah satu persyaratannya adalah usia, meski secara umum seseorang harus berusia 17 tahun untuk membuat SIM.
Baca Juga: Prediksi Wales vs Denmark di Babak 16 Besar Euro 2021 Lengkap dengan Head to Head dan Susunan Pemain
Namun, ada beberapa jenis SIM yang mensyaratkan usia lebih tinggi.
Haltersebut disampaikan langsung melalui akun Instagram resmi Indonesia Baik pada Jumat, 25 Juli 2021.
"Kepolisian Indonesia sudah mengeluarkan peraturan kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM," tulis Indonesia Baik, seperti dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram @indonesiabaik.id.
"Termasuk soal batas minimal usia," tulisnya menambahkan.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, 22-26 Juni 2021