Kenali Perbedaan Jenis-jenis SIM C yang Dibagi Menjadi 2 Golongan, Apa Saja?

- 11 Juni 2021, 15:11 WIB
Ilustrasi SIM C
Ilustrasi SIM C /PRFM

PR INDRAMAYU - Baru-baru ini kepolisian Republik Indonesia menerbitkan peraturan kepolisian (Perpol) nomor 5 tahun 2021.

Peraturan tersebut membahas terkait dengan penerbitan dan pengadaan SIM.

SIM yang berlaku di Indoseia sebelumnya hanya mengenal empat golongan yaitu SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D.

Baca Juga: Demi si Bungsu, Erick Thohir Bawakan Oleh-Oleh BTS Meal yang Malah Jadi Favoritnya Juga

SIM A diperuntukan untuk pengendara mobil dengan maksimal berat 3.500 Kg SIM B digunakan oleh pengendara dengan berat minimal 1.000 Kg.

Untuk SIM B terbagi kedalam dua jenis yaitu SIM B1 dan B2.

SIM C yaitu SIM yang harus dimiliki oleh pengendara roda dua.

Baca Juga: Sinopsis Sitkom So Not Worth It, Menampilkan Persahabatan dari Berbagai Negara

Dan SIM D diperuntukan bagi pengendara yang mengalami disabilitas fisik tapi cakap mengendarai kendaraan.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Humas Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x