Dikatakan, selain didasari kaidah hukmu al-haakim yarfau' al-ikhtilaf atau putusan hakim menafikan seluruh pendapat lainnya, juga dalam rumusan kaidah fikih terdapat prinsip al-dhararu yuzaalu atau kemudaratan-kemudaratan harus dihapus dari hukum syariat.
“Apalagi nikah kontrak, dimana, syariat secara tegas mengharamkannya karena tidak memuat tujuan melanggengkan sebagaimana prinsip dasar tujuan sebuah pernikahan,” tegas dia.
Hanya saja, kata Kiai Imam Nawawi, nikah siri dalam beberapa kasus, dianggap sah, seperti nikah yang dilakukan akibat konskuensi adanya penolakan dari KUA karena belum cukup usia.
Sekalipun menurut hasil Bahstul Masa'il tersebut praktik nikahnya tetap dianggap sebagai tindakan haram.
“Sebagaimana analogi dalam kasus transaksi jual beli pada saat azan Jumat sudah berkumandang. Ulama fikih sepakat, transaksinya sah tetapi tindakan jual belinya tetap haram,” tukas Kiai Imam Nawawi.
Hukum nikah siri tersebut dibahas dalam Bahtsul Masail Akbar Lembaga Bahstul Masa'il (LBM) PCNU Kabupaten Cirebon pada 2 Maret 2023.
Pembahasan melibatkan seratus lebih para kiai yang merupakan perwakilan dari 19 PCNU di Jawa Barat, perwakilan 31 kecamatan di Kabupaten Cirebon dan beberapa kiai dari unsur pesantren Kabupaten Cirebon. ***