LBM PCNU Kabupaten Cirebon Keluarkan Fatwa Haram untuk Pernikahan Siri, Ini Argumentasinya

- 7 Maret 2023, 07:02 WIB
Pernikahan siri haram, demikian keputusan fatwa Lembaga Bahstul Masa'il (LBM) PCNU Kabupaten Cirebon di Pesantren Gedongan, Cirebon.
Pernikahan siri haram, demikian keputusan fatwa Lembaga Bahstul Masa'il (LBM) PCNU Kabupaten Cirebon di Pesantren Gedongan, Cirebon. /

“Seperti sejauh ini yang terjadi di banyak kasus, wali mujbir atau orang yang memiliki hak menikahkan perempuan yang ada dalam kekuasaannya tanpa izin dan ridha dari perempuan tersebut, tidak mau menjadi wali dalam pernikahan anak perempuannya,” ungkap dia.

Baca Juga: Film Dokumenter In The Name of God Viral di Korea Selatan, Berisi Pelecehan Seksual Pemuka Agama

Atau bisa jadi, sambungnya, praktik nikah siri terjadi akibat faktor ekonomi atau ketidakmampuan membayar administrasi negara karena beban-beban yang tidak lazim.

Yang juga banyak terjadi, lanjut dia, adalah pernikahan siri dilakukan akibat belum cukup usia sesuai yang diatur dalam Undang-undang (UU) Pernikahan, sehingga mendapat penolakan dari KUA.

“Sementara, dengan dalih untuk menyelamatkan anak dari pergaulan bebas, atau menyelamatkan nama baik keluarga akibat hamil di luar nikah, pihak keluarga menikahkan dengan cara nikah sirri,” ujar dia.

Baca Juga: Liga Champions: Benfica vs Club Brugge, Preview, Head to Head, Berita Tim, Line Up dan Prediksi Skor

Bahkan, kata dia, nikah kontrak juga memberi kontribusi besar dalam praktik menikahkan secara siri seperti yang pernah mencuat di beberapa daerah di Indonesia.

“Apa pun alasanya, menurut fatwa rumusan hasil Bahstul Masail, nikah siri dalam konteks Indonesia tidak dibenarkan dalam agama,” sambung dia.

Karena, ucap dia, praktik semacam itu di wilayah hukum negara Indonesia berpotensi melahirkan dampak negatif yang serius bagi keturunan dan hubungan rumah tangganya.

Baca Juga: Ramalan Shio Kelinci Untuk 7 Maret 2023: Karir Anda Naik Daun

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Rilis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x