LBM PCNU Kabupaten Cirebon Keluarkan Fatwa Haram untuk Pernikahan Siri, Ini Argumentasinya

- 7 Maret 2023, 07:02 WIB
Pernikahan siri haram, demikian keputusan fatwa Lembaga Bahstul Masa'il (LBM) PCNU Kabupaten Cirebon di Pesantren Gedongan, Cirebon.
Pernikahan siri haram, demikian keputusan fatwa Lembaga Bahstul Masa'il (LBM) PCNU Kabupaten Cirebon di Pesantren Gedongan, Cirebon. /

INDRAMAYUHITS - Pernikahan siri haram, demikian keputusan fatwa Lembaga Bahstul Masa'il (LBM) PCNU Kabupaten Cirebon di Pesantren Gedongan, Kecamatan Pangenan, Kamis 2 Maret 2023.

Meskipun sudah memenuhi semua persyaratan nikah yang diatur dalam negara, sperti adanya wali, kedua mempelai, ijab-qobul, dua orang saksi dan mas kawin pernikahan siri tanpa diafirmasi negara melalui Kantor Urusan Agama (KUA) dinilai sebagai tindakan yang tak dibenarkan syariat.

Hal itu disampaikan Ketua LBM PCNU Kabupaten Cirebon, KH Imam Nawawi dalam rilis yang diterima IndramayuHits.com.

Baca Juga: Mengkhawatirkan, Mantan Personel Lovelyz, Mijoo Bikin Penggemar Kepo Saat Posting Dua Foto Berurai Air Mata

KH Imam Nawawi menjelaskan, masalah nikah siri jadi salahsatu masail karena belakangan muncul banyak fakta negative yang ditimbulkan.

Karena itu, ujar Kiai Imam Nawawi, keputusan nikah siri yang tidak dibenarkan secara syariat dilatarbelakangi dinamika sosial dan aturan negara sejauh ini yang menunjukkan realitas yang justru berpotensi melahirkan dampak negatif yang serius.

Di antara dampak yang banyak terjadi adalah keturunan yang tidak diakui negara sehingga menyulitkan hukum waris dan tidak adanya pembelaan negara dalam menangani sengketa rumah tangga akibat nikah sirri.

Baca Juga: Ramalan Shio Kelinci Untuk 7 Maret 2023: Karir Anda Naik Daun

“Bahkan dalam kasus-kasus umum, apabila terjadi pertentangan dampak nikah siri dengan putusan KUA atau pengadilan agama, sepanjang secara prinsip tidak bertentangan dengan ijma' ulama atau konsensus ulama dan qiyas jaliy atau analogi hukum yang jelas dari sumber hukum islam, putusan KUA dan atau Pengadilan Agama didahulukan,” papar ulama muda Pesantren Gedongan, Pangenan, Cirebon itu.

Lebih lanjut Kiai Imam Nawawi menyampaikan, nikah sirih bisa jadi karena pihak keluarga tidak mengizinkan pilihan anaknya, sehingga melakukan nikah lari tanpa melibatkan KUA.

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Rilis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x