LBM PCNU Kabupaten Cirebon Keluarkan Fatwa Haram untuk Pernikahan Siri, Ini Argumentasinya

- 7 Maret 2023, 07:02 WIB
Pernikahan siri haram, demikian keputusan fatwa Lembaga Bahstul Masa'il (LBM) PCNU Kabupaten Cirebon di Pesantren Gedongan, Cirebon.
Pernikahan siri haram, demikian keputusan fatwa Lembaga Bahstul Masa'il (LBM) PCNU Kabupaten Cirebon di Pesantren Gedongan, Cirebon. /

INDRAMAYUHITS - Pernikahan siri haram, demikian keputusan fatwa Lembaga Bahstul Masa'il (LBM) PCNU Kabupaten Cirebon di Pesantren Gedongan, Kecamatan Pangenan, Kamis 2 Maret 2023.

Meskipun sudah memenuhi semua persyaratan nikah yang diatur dalam negara, sperti adanya wali, kedua mempelai, ijab-qobul, dua orang saksi dan mas kawin pernikahan siri tanpa diafirmasi negara melalui Kantor Urusan Agama (KUA) dinilai sebagai tindakan yang tak dibenarkan syariat.

Hal itu disampaikan Ketua LBM PCNU Kabupaten Cirebon, KH Imam Nawawi dalam rilis yang diterima IndramayuHits.com.

Baca Juga: Mengkhawatirkan, Mantan Personel Lovelyz, Mijoo Bikin Penggemar Kepo Saat Posting Dua Foto Berurai Air Mata

KH Imam Nawawi menjelaskan, masalah nikah siri jadi salahsatu masail karena belakangan muncul banyak fakta negative yang ditimbulkan.

Karena itu, ujar Kiai Imam Nawawi, keputusan nikah siri yang tidak dibenarkan secara syariat dilatarbelakangi dinamika sosial dan aturan negara sejauh ini yang menunjukkan realitas yang justru berpotensi melahirkan dampak negatif yang serius.

Di antara dampak yang banyak terjadi adalah keturunan yang tidak diakui negara sehingga menyulitkan hukum waris dan tidak adanya pembelaan negara dalam menangani sengketa rumah tangga akibat nikah sirri.

Baca Juga: Ramalan Shio Kelinci Untuk 7 Maret 2023: Karir Anda Naik Daun

“Bahkan dalam kasus-kasus umum, apabila terjadi pertentangan dampak nikah siri dengan putusan KUA atau pengadilan agama, sepanjang secara prinsip tidak bertentangan dengan ijma' ulama atau konsensus ulama dan qiyas jaliy atau analogi hukum yang jelas dari sumber hukum islam, putusan KUA dan atau Pengadilan Agama didahulukan,” papar ulama muda Pesantren Gedongan, Pangenan, Cirebon itu.

Lebih lanjut Kiai Imam Nawawi menyampaikan, nikah sirih bisa jadi karena pihak keluarga tidak mengizinkan pilihan anaknya, sehingga melakukan nikah lari tanpa melibatkan KUA.

“Seperti sejauh ini yang terjadi di banyak kasus, wali mujbir atau orang yang memiliki hak menikahkan perempuan yang ada dalam kekuasaannya tanpa izin dan ridha dari perempuan tersebut, tidak mau menjadi wali dalam pernikahan anak perempuannya,” ungkap dia.

Baca Juga: Film Dokumenter In The Name of God Viral di Korea Selatan, Berisi Pelecehan Seksual Pemuka Agama

Atau bisa jadi, sambungnya, praktik nikah siri terjadi akibat faktor ekonomi atau ketidakmampuan membayar administrasi negara karena beban-beban yang tidak lazim.

Yang juga banyak terjadi, lanjut dia, adalah pernikahan siri dilakukan akibat belum cukup usia sesuai yang diatur dalam Undang-undang (UU) Pernikahan, sehingga mendapat penolakan dari KUA.

“Sementara, dengan dalih untuk menyelamatkan anak dari pergaulan bebas, atau menyelamatkan nama baik keluarga akibat hamil di luar nikah, pihak keluarga menikahkan dengan cara nikah sirri,” ujar dia.

Baca Juga: Liga Champions: Benfica vs Club Brugge, Preview, Head to Head, Berita Tim, Line Up dan Prediksi Skor

Bahkan, kata dia, nikah kontrak juga memberi kontribusi besar dalam praktik menikahkan secara siri seperti yang pernah mencuat di beberapa daerah di Indonesia.

“Apa pun alasanya, menurut fatwa rumusan hasil Bahstul Masail, nikah siri dalam konteks Indonesia tidak dibenarkan dalam agama,” sambung dia.

Karena, ucap dia, praktik semacam itu di wilayah hukum negara Indonesia berpotensi melahirkan dampak negatif yang serius bagi keturunan dan hubungan rumah tangganya.

Baca Juga: Ramalan Shio Kelinci Untuk 7 Maret 2023: Karir Anda Naik Daun

Dikatakan, selain didasari kaidah hukmu al-haakim yarfau' al-ikhtilaf atau putusan hakim menafikan seluruh pendapat lainnya, juga dalam rumusan kaidah fikih terdapat prinsip al-dhararu yuzaalu atau kemudaratan-kemudaratan harus dihapus dari hukum syariat. 

“Apalagi nikah kontrak, dimana, syariat secara tegas  mengharamkannya karena tidak memuat  tujuan melanggengkan sebagaimana prinsip dasar tujuan sebuah pernikahan,” tegas dia.

Hanya saja, kata Kiai Imam Nawawi, nikah siri dalam beberapa kasus, dianggap sah, seperti nikah yang dilakukan akibat konskuensi adanya penolakan dari KUA karena belum cukup usia.

Sekalipun menurut hasil Bahstul Masa'il tersebut praktik nikahnya tetap dianggap sebagai tindakan haram.

“Sebagaimana analogi dalam kasus transaksi jual beli pada saat azan Jumat sudah berkumandang. Ulama fikih sepakat, transaksinya sah tetapi tindakan jual belinya tetap haram,” tukas Kiai Imam Nawawi.

Hukum nikah siri tersebut dibahas dalam Bahtsul Masail Akbar Lembaga Bahstul Masa'il (LBM) PCNU Kabupaten Cirebon pada 2 Maret 2023.

Pembahasan melibatkan seratus lebih para kiai yang merupakan perwakilan dari 19 PCNU di Jawa Barat, perwakilan 31 kecamatan di Kabupaten Cirebon dan beberapa kiai dari unsur pesantren Kabupaten Cirebon. ***

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Rilis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x