INDRAMAYUHITS – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) membuka rekrutmen Pendamping Lokal Desa (PLD) yang akan ditempatkan di desa-desa.
Pengumuman tersebut berdasarkan surat Kemendesa PDTT bernomor 1779/SDM.00.03/IX/2022 tentang Rekrutmen Rekrutmen Baru Pendamping Lokal Desa (PLD) tertanggal 23 September 2022
Bagi yang berminat, simak berikut ini persyaratan , jadwal pendafataran hingga tata cara pendaftarannya:
Ketentuan pengisian/rekrutmen baru merujuk pada Lampiran Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 40 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa Bab IV Huruf C nomor 2 tentang Rekrutmen Baru.
Kualifikasi PLD
Pendidikan minimal SLTA atau sederajat;
Memiliki pengalaman dalam bidang pembangunan Desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun;
Baca Juga: RAMALAN Zodiak Pisces Besok 27 September 2022 : Hubungan Sosial Membuat Anda Kaya Raya
Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD);