PENYELENGGARA dan Jamaah Umrah Harus Tahu Rencana Regulasi Baru Arab Saudi, Beda Kebijakan dengan Indonesia

- 19 Agustus 2022, 09:49 WIB
Pertemuan KUH bersama sembilan syarikah penyelenggara umrah bahas rencana sistem B to C
Pertemuan KUH bersama sembilan syarikah penyelenggara umrah bahas rencana sistem B to C /Kemenag RI

Mereka berkomitmen untuk menjalin kerja sama yang baik dengan Kementerian Agama dalam rangka meminimalisir potensi permasalahan dalam penyelenggaraan umrah.

"Karena itu, kami minta agar muasasah atau syarikah juga berkomitmen terhadap layanan transportasi, hotel, dan konsumsi jemaah," ujar Nasrullah.

Baca Juga: KEMENAG Sudah Buka Pendaftaran Seleksi PPG Guru Madrasah, Simak Ketentuan, Tahapan dan Link Daftarnya!

Menurutnya, saat kedatangan dan kepulangan jemaah umrah, juga harus ada petugas muasasah yang ikut menjemput/memberangkatkan mereka di Bandara, termasuk mengurus tasrih jemaah umrah untuk masuk Raudah Masjid Nabawi.

Sementara itu, Kasubdit Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Noer Aliya Fitra (Nafit) menambahkan, setiap jamaah umrah Indonesia telah dibekali kartu identitas yang dicetak setiap PPIU.

Pihak muasasah/syarikah perlu mengecek dan memastikan setiap jemaah sudah memiliki kartu identitasnya.

Baca Juga: GAWAT! Persebaya Pincang Hadapi Borneo FC, Pemain Kunci Pengatur Serangan Tak Dibawa ke Samarinda

“Pada kartu identitas itu, ada QR code yang bisa dibaca menggunakan alat scan QR code, dan dapat menunjukkan nama, nomor paspor, hotel yang ditempati, tanggal berangkat dan pulang umrah, serta sertifikat vaksin covid-19," ujarnya.

Ketika request visa umrah, tambah Nafit, jemaah umrah juga sudah harus membayar jaminan/asuransi kesehatan dan kematian.

Bagi jemaah yang sakit, dirawat di rumah sakit pemerintah. Jika tidak di rumah sakit pemerintah, muasasah harus tetap melakukan pengawalan terhadap risiko biaya yang timbul.

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x