PENYELENGGARA dan Jamaah Umrah Harus Tahu Rencana Regulasi Baru Arab Saudi, Beda Kebijakan dengan Indonesia

- 19 Agustus 2022, 09:49 WIB
Pertemuan KUH bersama sembilan syarikah penyelenggara umrah bahas rencana sistem B to C
Pertemuan KUH bersama sembilan syarikah penyelenggara umrah bahas rencana sistem B to C /Kemenag RI

INDRAMAYUHITS – Penyelenggara umrah, calon jamaah dan berbagai pihak harus tahu, Pemerintah Arab Saudi segera memberlakukan kebijakan baru.

Meski kebijakan ini baru rencana, namun penting bagi semua stakeholders untuk memahami agar bisa melakukan antisipasi.

Konsul Haji KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam mengungkapkan, rencananya pemerintah Kerajaan Arab Saudi akan memberlakukan sistem bussines to consumer (B to C) dalam penyelenggaraan umrah.

Baca Juga: BPJPH Kemenag Buka Rekrutmen 6.179 Pendamping Proses Produk Halal, Kuota Jabar Terbanyak, Daftar di Link Ini!

Melihat teknis operasionalnya, pihaknya sebenarnya tidak setuju penyelenggaran umrah dengan kebijakan  tersebut.

Karena itu, Nasrullah berharap agar rencana kebijakan tersebut dibatalkan. Apa alasannya?

Menurut Nasrullah, dengan skema kebijakan B to C, maka ketika keberangkatan, tidak ada yang bertanggung jawab bila ada masalah yang menimpa jemaah saat berada di Arab Saudi.

Baca Juga: GURU MADARSAH Harus Tahu! Kemenag Terbitkan Edaran Terbaru Soal Jadwal dan Ketentuan Seleksi Akademik PPG 2022

“Skema B to C juga tidak sejalan dengan regulasi di Indonesia yang mengharuskan pemberangkatan jemaah umrah melalui PPIU berizin," tandas dia.

Keinginan pemerintah Indonesia yang disampaikan Nasrullah tersebut disampaiakn dalam pertemuan pejabat Kantor Urusan Haji (KUH) denagn pihak-pihak terkait sepertu lembaga, perusahaan, dan syarikah/muassasah penyelenggara di Arab Saudi.

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x