PENYELENGGARA dan Jamaah Umrah Harus Tahu Rencana Regulasi Baru Arab Saudi, Beda Kebijakan dengan Indonesia

- 19 Agustus 2022, 09:49 WIB
Pertemuan KUH bersama sembilan syarikah penyelenggara umrah bahas rencana sistem B to C
Pertemuan KUH bersama sembilan syarikah penyelenggara umrah bahas rencana sistem B to C /Kemenag RI

Hadir juga, Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam, Kasubdit Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Noer Aliya Fitra, Staf Teknis Haji Makki, dan para pengurus sembilan Syarikah/Muassasah Umrah di Saudi.

Baca Juga: SIAP-SIAP BOS Pesantren Tahap II Segera Cair, Kemenag Sedang Tuntaskan Validasi 70 Ribu Pesantren

Dalam kesempatan itu, Nasrullah mengingatkan para syarikah agar mereka memperhatikan status penyelenggaraan perjalan ibadah umrah (PPIU), berizin atau tidak.

Menurutnya, regulasi di Indonesia mengatur bahwa jemaah umrah Indonesja harus berangkat melalui PPIU atau travel yang telah memiliki izin dari Kementerian Agama (Kemenag).

"Jika ada travel yang tidak berizin memberangkatkan jemaah, maka itu adalah tindakan kriminal/pidana dan dapat dikenakan hukuman penjara. Kami meminta agar muasasah mengecek legalitas perizinan travel yang akan diajak kerjasama," ujar Nasrullah dalam rapat di Jeddah, Kamis 18 Agustus 2022.

Baca Juga: KHUSUS GURU MADRASAH, Hari Ini Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi Akademik PPG, Simak Syarat dan Ketentuannya!

Selain perizinan, sambung Nasrullah, Kementerian Agama juga sudah mengatur PPIU harus memiliki standar layanan minimal dalam pemberangkatan jemaah umrah.

Standar layanan tersebut terdiri dari:

  1. Kesesuaian paket layanan dengan perjanjian tertulis dengan jemaah
  2. Transportasi pesawat maksimal 1 kali transit
  3. Hotel di Makkah maksimal 1000 meter dari Masjidil Haram dan maksimal 700 meter dari Masjid Nabawi. "Jika lebih dari itu, harus disediakan bus shuttle untuk jemaah," tukas Nasrullah.
  4. Satu kamar maksimal diisi empat orang.
  5. Konsumsi 3 kali sehari
  6. Ada pelayanan kesehatan dan pengurusan jemaah sakit dan wafat

Baca Juga: KEMENAG Sudah Buka Pendaftaran Seleksi PPG Guru Madrasah, Simak Ketentuan, Tahapan dan Link Daftarnya!

Poin-poin di atas menjadi perhatian seluruh muassasah/syarikat yang hadir.

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x