Hadir juga, Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam, Kasubdit Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Noer Aliya Fitra, Staf Teknis Haji Makki, dan para pengurus sembilan Syarikah/Muassasah Umrah di Saudi.
Baca Juga: SIAP-SIAP BOS Pesantren Tahap II Segera Cair, Kemenag Sedang Tuntaskan Validasi 70 Ribu Pesantren
Dalam kesempatan itu, Nasrullah mengingatkan para syarikah agar mereka memperhatikan status penyelenggaraan perjalan ibadah umrah (PPIU), berizin atau tidak.
Menurutnya, regulasi di Indonesia mengatur bahwa jemaah umrah Indonesja harus berangkat melalui PPIU atau travel yang telah memiliki izin dari Kementerian Agama (Kemenag).
"Jika ada travel yang tidak berizin memberangkatkan jemaah, maka itu adalah tindakan kriminal/pidana dan dapat dikenakan hukuman penjara. Kami meminta agar muasasah mengecek legalitas perizinan travel yang akan diajak kerjasama," ujar Nasrullah dalam rapat di Jeddah, Kamis 18 Agustus 2022.
Selain perizinan, sambung Nasrullah, Kementerian Agama juga sudah mengatur PPIU harus memiliki standar layanan minimal dalam pemberangkatan jemaah umrah.
Standar layanan tersebut terdiri dari:
- Kesesuaian paket layanan dengan perjanjian tertulis dengan jemaah
- Transportasi pesawat maksimal 1 kali transit
- Hotel di Makkah maksimal 1000 meter dari Masjidil Haram dan maksimal 700 meter dari Masjid Nabawi. "Jika lebih dari itu, harus disediakan bus shuttle untuk jemaah," tukas Nasrullah.
- Satu kamar maksimal diisi empat orang.
- Konsumsi 3 kali sehari
- Ada pelayanan kesehatan dan pengurusan jemaah sakit dan wafat
Poin-poin di atas menjadi perhatian seluruh muassasah/syarikat yang hadir.