Jika konsisten membantu pengungkapan kasus kematian Brigadir J, maka juga akan memberikan keringanan bagi yang bersangkutan dalam menghadapi putusan pengadilan.
"Termasuk di bagian akhir adalah putusan hakim. Nanti hakim akan memutuskan apakah terdakwa misalnya Bharada E diputuskan atau tidak sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau JC," ujarnya.
Untuk diketahui, LPSK mengabulkan ajuan JC Bharada E karena dianggap memenuhi syarat untuk mendapat perlindungan sebagai justice collaborator.
Sebagaimana disampaikan Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo Minggu, 14 agustus 2022.
Persetujuan yang diberikan LPSK, kata Hasto, berdasarkan penilaian bahwa Bharada E bukanlah pelaku utama pembunuhan Brigadir J.
Kedua, sambungnya, yang bersangkutan menyatakan kesediaannya untuk memberikan informasi kepada penegak hukum tentang berbagai fakta kejadian di mana dia terlibat sebagai pelaku tindak pidana.
Selain itu, kata Hasto, peran Bharada E dalam kasus tersebut relatif kecil, karena menembak Brigadir J atas perintah atasannya Irjen Pol Ferdy Sambo.