Kapolri Ungkap Kekejian Irjen Pol Ferdy Sambo Terhadap Brigadir J

- 9 Agustus 2022, 20:24 WIB
Mabes Polri mengungkap fakta mengejutkan yang dilakukan Irjen Pol Ferdy Sambo
Mabes Polri mengungkap fakta mengejutkan yang dilakukan Irjen Pol Ferdy Sambo /ANTARA

INDRAMAYUHITS - Tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo terbukti menjadi dalang penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J hingga tewas.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkap Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, di Duren Tiga, Jakarta Selatan yang memerintahkan Bharada E untuk menembak.

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Joshua) yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E (Bharada) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo, Red)," kata Listyo Sigit, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.

Dalam peristiwa ini, timsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM. Keempat disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Baca Juga: Polri Tetapkan Ferdy Sambo Sebagai Tersangka, Terancam Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup

Peristiwa tewasnya Brigjen J terjadi pada Jumat (8/7) lalu, di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo saat itu.
Baca juga: Mako Brimob kondusif jelang penetapan tersangka baru kasus Brigadir J
Baca juga: Brimob datangi rumah pribadi Ferdy Sambo

Awalnya Brigadir J dilaporkan tewas akibat baku tembak antaranggota melibatkan Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Namun hasil penyidikan timsus, skenario tembak-menembak itu tidak terbukti, yang ada adalah Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo, dengan senjata Brigadir RR, sementara senjata Brigadir J digunakan oleh Ferdy Sambo untuk menembak dinding rumah tempat kejadian perkara (TKP).

"Saya ulangi tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan di awal," kata Sigit.

Baca Juga: RUPIAH MENDEKAT! Peruntungan Shio Kuda dan Shio Kambing 10 Agustus 2022: Waktunya Dapat Banyak Uang

Halaman:

Editor: Ahmad Asari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x