INDRAMAYUHITS – Pengajuan status justice collaborator (JC) Bharada Richard Eliezer atau Bharada E telah dikabulkan LPSK.
Dengan keinginan menjadi JC, itu artinya Bharada E berinisiatif untuk membongkar berbagai informasi yang ia ketahui terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang selama ini masih menjadi misteri.
Jika ternyata dalam perjalanannya Bharada E tak memberikan banyak informasi penting yang diketahui, maka LPSK akan mencabut statusnya sebagai J.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi dilansir Indramayu Hits dari laman PMJ, 15 Agustus 2022.
Dengan statusnya sebagai JC, Edwin Partogi meminta Bharada E bisa konsisten dalam memberikan keterangan terkait kasus pembunuhan Brigadir J akan lebih terang benderang.
Jika sebaliknya, Bharada E tak konsisten dengan keterangan yang disampaikan, maka LPSk akan memberikan sanksi.
“Jika kemudian soal ketidakyakinan atau berubah keterangan, maka ada konsekuensinya, status JC-nya itu bukan status permanen, tapi status itu bisa dicabut," tandas Edwin.
Dengan kata lain, status justice collaborator tidak akan berlaku lagi apabila Bharada E sebagai saksi pelaku tidak konsisten dalam berikan keterangan, berubah-ubah keterangannya, atau tidak mendukung pengungkapan perkara.