Diduga Hambat Kasus Kematian Brigadir J, 25 Polisi Diperiksa Termasuk 3 Jenderal, Adakah Unsur Pidana?

- 5 Agustus 2022, 05:30 WIB
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis  4 Agustus 2022
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 4 Agustus 2022 /

INDRAMAYUHITS – Kasus saling tembak antaranggota polisi di kediaman Irjen Ferdy Sambo benar-benar benar-benar menguras energi Polri.

Sejauh ini pihak kepolisian telah memeriksa 25 anggota polisi diperiksa mulai dari perwiea tinggi bintang satu hingga tamtama.

Tak hanya anggota yang terkait langsung dengan kasus penembakan, tapi juga mereka diperiksa terkait dengan dugaan pelanggaran etika dan menghambat proses hokum kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga: UPDATE KASUS! Seluruh Ajudan dan ART Ferdy Sambo Diperiksa, Beberapa Fakta Ini Sudah Dikantongi Komnas HAM

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa personel Polri berkenaan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang tertembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Sejauh ini proses pemeriksaan masih terus berjalan di kepolisian.

Sejauh ini ada 3 personel perwira tinggi bintang satu yang diperiksa bersama 5 personel berpangkat Kombes, dan 3 personel berpangkat AKBP.

Baca Juga: TERUNGKAP Siapa Perekam Tubuh Brigadir J yang Jadi Pemicu Kasus Kematiannya Jadi Besar? Tenyata Dia

“Kompol 2 personel, Pama 7 personel, Bintara dan Tamtama 5 personel," ujar Kapolri dalam pernyataan persnya di Mabes Polri Kamis 4 Agustus 2022 dilansir dari PMJ.

Kapolri juga mengungkapkan asal kesatuan personel Polri yang diperiksa. Mereka berasal dari Ditpropam sampai dengan Polda Metro Jaya.

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x