Lebih lanjut Nunuk menjelaskan, perubahan mekanisme dalam penerimaan guru PPPK 2022 terjadi setelah Kemendikbudristek bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melakukan evaluasi terhadap seleksi tahun lalu.
Karena itu, lanjut dia, ada perubahan mekanisme seperti peserta prioritas seleksi guru PPPK.
Prioritas pertama yaitu guru yang telah lulus ambang batas pada tahun lalu namun belum mendapatkan formasi.
Baca Juga: Tiga Zodiak Ini Punya Hati yang Baik, Apakah Anda Termasuk? Berikut Ini Penjelasannya
Pihaknya berharap pemerintah daerah punya perhatian yang besar seperti kita karena pemenuhan kebutuhan guru ada pekerjaan kita bersama.
“Jadi kolaborasi yang baik antara kita akan menghasilkan guru-guru terbaik yang diangkat jadi guru ASN PPPK,” kata dia.