Selain PMK Nomor 75 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2022 juga mengatur soal THR dan gaji 13 yang menjelaskan bahwa tidak semua ASN dapat gaji 13.
Berdasar Surat Edaran Nomor Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, berikut daftar penerima tunjangan gaji ke-13 tahun 2022:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah;
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi daerah;
3. Gubernur dan wakil gubernur;
4. Bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil walikota;
5. Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);
6. Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD); dan