Selain Seleksi CPNS, Pemerintah Siapkan Gaji Ke-13, Cek Kapan Cair, Berapa Nominal, dan Siapa Saja yang Dapat?

- 28 Juni 2022, 11:43 WIB
ILUSTRASI PNS. Jadwal pembayaran gaji ke-13.
ILUSTRASI PNS. Jadwal pembayaran gaji ke-13. /WartaSidoarjo.com / Aksara Jabar Pikarna Rakyat/

Selain PMK Nomor 75 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2022 juga mengatur soal THR dan gaji 13 yang menjelaskan bahwa tidak semua ASN dapat gaji 13.

Baca Juga: Sebelum Seleksi CPNS-PPPK Dibuka, Kemenpan RB, BKN dan Kemendagri Bertemu Bahas Kebutuhan ASN Daerah 5 Tahun

Berdasar Surat Edaran Nomor Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, berikut daftar penerima tunjangan gaji ke-13 tahun 2022:

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah;

2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi daerah;

3. Gubernur dan wakil gubernur;

Baca Juga: Sebelum Daftar Seleksi CPNS 2022 Dibuka, Sebaiknya Calon Pendaftar Tahu Sistem Kedisiplinan ASN Berikut Ini

4. Bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil walikota;

5. Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);

6. Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD); dan

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Kementerian Keuangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah