- Hak Asuh Anak
Pasca perceraian, kerap terjadi sengketa antara mantan suami-istri terkait hak asuh anak mereka. Masalah ini bisa diajukan di PA untuk diselesaikan.
- Sengketa Waris
Tidak jarang terjadi persengketaan di bidang waris pasca meninggalnya salahseorang anggota keluarga. Sebisanya, permasalahan waris diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun, tidak jarang pula sengketa waris menemui jalan buntu, terjadilah sengketa yang tidak berujung. Karena itu, perkara waris bisa diajukan ke PA untuk diselesaikan.
- Izin Poligami
Salahsatu syarat bagi seorang pria untuk bisa melakukan poligami secara resmi dan diakui oleh negara adalah dengan memperoleh izin dari istri pertama.
Izin tertulis atau surat keterangan tidak keberatan dimadu yang telah ditandatangani oleh istri pertama dan calon istri kedua di atas materai kemudian diajukan ke PA.
- Wasiat
Seringkali menjelang ajal menjemput, seseorang membuat sebuah wasiat. Adakalanya wasiat tersebut disampaikan secara lisan, dan adakalanya ditulis di atas selembar kertas.
Untuk memutuskan keabsahan wasiat dan pelaksaan terhadap wasiat tersebut, pihak terkait bisa mengajukannya di PA.
Baca Juga: Presiden Polandia Provokasi Parlemen Ukraina: Tak Perlu Tunduk pada Syarat Vladimir Putin
- Hibah, Wakaf, dan Sedekah
Permasalahan di bidang hibah (pemberian) barang, wakaf dan sedekah juga bisa diajukan di PA.