Tak Hanya Ngurus Perceraian, Berikut 11 Perkara yang Ditangani Pengadilan Agama, Salahsatunya Izin Poligami

- 24 Mei 2022, 10:26 WIB
Ilustrasi Pengadilan Agama.
Ilustrasi Pengadilan Agama. /Pixabay/herbinisaac
  1. Hak Asuh Anak

Pasca perceraian, kerap terjadi sengketa antara mantan suami-istri terkait hak asuh anak mereka. Masalah ini bisa diajukan di PA untuk diselesaikan.

  1. Sengketa Waris

Tidak jarang terjadi persengketaan di bidang waris pasca meninggalnya salahseorang anggota keluarga. Sebisanya, permasalahan waris diselesaikan secara kekeluargaan.

Namun, tidak jarang pula sengketa waris menemui jalan buntu, terjadilah sengketa yang tidak berujung. Karena itu, perkara waris bisa diajukan ke PA untuk diselesaikan.

Baca Juga: BIKIN GEMPAR! Warga Tarakan Temukan Bom Peninggalan PD II yang Masih Aktif, Gegana Langsung Lakukan Evakuasi

  1. Izin Poligami

Salahsatu syarat bagi seorang pria untuk bisa melakukan poligami secara resmi dan diakui oleh negara adalah dengan memperoleh izin dari istri pertama.

Izin tertulis atau surat keterangan tidak keberatan dimadu yang telah ditandatangani oleh istri pertama dan calon istri kedua di atas materai kemudian diajukan ke PA.

  1. Wasiat

Seringkali menjelang ajal menjemput, seseorang membuat sebuah wasiat. Adakalanya wasiat tersebut disampaikan secara lisan, dan adakalanya ditulis di atas selembar kertas.

Untuk memutuskan keabsahan wasiat dan pelaksaan terhadap wasiat tersebut, pihak terkait bisa mengajukannya di PA.

Baca Juga: Presiden Polandia Provokasi Parlemen Ukraina: Tak Perlu Tunduk pada Syarat Vladimir Putin

  1. Hibah, Wakaf, dan Sedekah

Permasalahan di bidang hibah (pemberian) barang, wakaf dan sedekah juga bisa diajukan di PA.

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: UU Peradilan Agama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah