INDRAMAYUHITS - Sebagian kalangan menyebut Pengadilan Agama (PA) adalah lembaga "produsen" janda dan duda.
Karena memang yang diketahui banyak orang, setiap harinya Pengadilan Agama paling banyak menangani masalah perceraian.
Namun, perlu pembaca tahu bahwa ternyata bukan hanya soal perceraian yang ditangani oleh Pengadilan Agama.
Menurut pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, terdapat beberapa perkara yang bisa ditangani di PA.
Apa sajakah wewenang Pengadilan Agama dalam UU tersebut? Simak penjelasannya di sini.
- Perceraian
Berdasarkan data di sejumlah PA, perceraian menempati urutan pertama perkara yang paling banyak diurus di PA.
Di undang-undang ini disebutkan ada beberapa jenis perceraian, yaitu cerai talak, cerai gugat dan cerai dengan alasan zina.
Baca Juga: PALING DITUNGGU! Mission Impossible Dead Reckoning Part One Rilis Cuplikan Video Perdana
- Isbat Nikah
Isbat nikah atau pengesahan nikah yang status sebelumnya nikah siri.